Tuesday, July 14, 2009

BlackBerry dan Tabung Gas

Perkembangan di dunia telekomunikasi dan elektronika sungguh luar biasa. Produk-produk smart phone yang menawarkan berbagai kemudahan untuk berkomunikasi lewat dunia maya seperti lewat chatting, jejaring social facebook, twitter, surat elektronik dan update berita terkini dari situs berita, sungguh variatif, mulai dari yang diproduksi dan dipasarkan untuk pengguna yang masuk kategori low-end maupun high-end. Berbagai merek menyerbu pasar Indonesia. Operator telekomunikasi pun ikut berlomba untuk mendapatkan segmen pasarnya dengan memasarkan produk-produk smart phone seperti BlackBerry dan IPhone 3G dengan sistem bundling. Orang rela mengantre panjang untuk mendapatkannya. Seorang kawan pernah bertanya sambil bergurau, “kok kayaknya antrean pembelian smart phone itu lebih panjang dari antrean BLT ya?”.

Membanjirnya produk-produk smart phone, alat telekomunikasi dan elektronika lainnya ke pasar dalam negeri tentunya harus disikapi. Dalam hal perlindungan terhadap hak konsumen, terutama berkenaan dengan jaminan terhadap kualitas produk, fasilitas purna jual beserta garansi, dan petunjuk pemakaian yang menggunakan bahasa Indonesia, sikap ini telah diambil oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan no No.19/M-DAG/PER/5/2009 ketentuan-ketentuan untuk menjamin hak konsumen dijabarkan.


Kementrian yang sama, juga tampak serius dalam usahanya untuk menegakkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut diatas. Ini dapat dilihat dari polemik yang mengemuka akhir-akhir ini, dimana salah satu produsen smart phone, Research in Motion (RIM) yang merupakan produsen BlackBerry, mendapatkan sorotan dan teguran untuk segera membuka layanan purna jualnya di Indonesia, walaupun peraturan yang sama baru akan efektif diberlakukan di bulan Agustus 2009 besok, tiga bulan sejak ditetapkan.

Sebuah bentuk sosialisasi yang cerdas menurut saya. Kenapa?, karena produk smart phone ini memang laris manis di pasaran, tiga operator telekomunikasi besar ikut memasarkannya dan penggunanya pun sudah mencapai ratusan ribu.. Harapannya tentu saja, produk-produk telekomunikasi dan elektronik lainnya seperti VCD, DVD, VCR, Amplifier, Home Theater, Cakram Optik Kosong dan Isi, Water Dispenser, Faksimili, Frizer Rumahan, Kamera Digital/Video dan lainnya seperti yang tercantum dalam lampiran 1 dari peraturan tersebut, dan terutama bagi produsen yang belum memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan tersebut, untuk segera menyiapkan diri. Karena jika tidak, pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan dan izin teknis lainnya sebagai sanksinya akan dikenakan.

Setelah beberapa lama kasus antara Kementrian Perdagangan dengan Research in Motion (RIM) ini menjadi perbincangan dan meresahkan baik pengguna BlackBerry maupun Operator Telekomunikasi yang menjualnya, pada hari Kamis 9 Juli, lewat seorang juru bicaranya, Research in Motion (RIM) memastikan tanggal pembukaan kantor layanan purna jualnya. Kantor ini akan dibuka dan beroperasi pada tanggal 26 Agustus 2009, tepat 3 bulan setelah peraturan menteri tersebut diatas ditetapkan. Rupanya janji ini belum juga memuaskan bagi pemerintah. Departemen Komunikasi dan Informasi sebagai departemen teknis yang mengeluarkan sertifikat impor BlackBerry menilai apa yang dijanjikan oleh RIM belum cukup, Departemen Perdagangan kembali menegaskan bahwa RIM harus membuka kantor layanan purna jualnya paling lambat Rabu, 15 Juli 2009. Tenggat waktu tinggal satu hari, apa yang akan menjadi hasil dan kesimpulan dari kasus ini?, kita tunggu saja. Namun demikian, apapun hasil dan kesimpulan dari kasus ini, apa yang telah dan sedang dilakukan oleh Departemen Perdagangan dan Departemen Komunikasi dan Informasi sebagai departemen teknis dalam usaha melindungi hak konsumen/pengguna produk RIM, patut diacungi jempol dan diapresiasi.

Lalu apa hubungan antara kasus yang berkaitan dengan BlackBerry ini dengan Tabung Gas?

Sebuah rumah makan Soto Lamongan di Kedoya, Jakarta Barat terbakar dan menewaskan 7 orang. Kejadian ini masih dalam investigasi pihak kepolisian. Patut diperhatikan apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kebon Jeruk, seperti yang dikutip oleh Kompas.com, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan sementara Puslabfor, ada kemungkinan kebocoran yang berasal dari tabung gas menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang mengenaskan tersebut. Dugaan kebocoran tabung gas menjadi penyebab terjadinya sebuah kebakaran bukan baru sekali ini saja mengemuka. Kualitas dari tabung gas yang beredar di pasar dan masyarakat sebagai pengguna menjadi sebuah pertanyaan dan sekaligus kekhawatiran.

Dalam menjawab pertanyaan dan kekhawatiran tersebut, Departemen Perdagangan berencana akan melakukan inspeksi terhadap empat produsen tabung gas dari sepuluh produsen yang mendapatkan kontrak pembuatan tabung gas. Inspeksi ini akan difokuskan untuk memonitor aspek keselamatan dari tabung gas beserta proses produksinya dan memastikan bahwa standar nasional yang terkait dengan kualitas tabung gas dapat dipenuhi oleh para produsen.

Inspeksi ini sangat strategis, terutama jika dikaitkan dengan program konversi minyak tanah ke gas dan tentu saja keselamatan dari masyarakat sebagai pengguna, terutama golongan masyarakat yang menggunakan tabung gas ukuran 3 kg, sasaran utama dari program konversi tersebut.

Jika kita bandingkan antara pengguna BlackBerry yang berjumlah ratusan ribu dan tentu saja masuk dalam kategori rakyat Indonesia yang mampu, dengan pengguna tabung gas ukuran 3 kg yang didominasi oleh rakyat, yang hampir pasti tidak menggunakan BlackBerry, berjumlah jutaan pula, akan didapatkan sebuah gambaran yang menarik. Belum lagi jikalau kenyataan bahwa yang menggunakan BlackBerry pun adalah pengguna tabung gas yang sama juga ikut menjadi konsideran. Supaya gambaran tersebut menjadi semakin menarik dan berwarna-warni, bagaimana jika pertanyaan “kasus manakah yang mendapatkan perhatian lebih dan menjadi prioritas dari pemerintah?”, juga kita tampilkan dalam gambar yang sama. Selamat menggambar, saya ucapkan kepada sidang pembaca.



0 comments:

Post a Comment