Wednesday, May 6, 2009

DONGGI – SENORO RIWAYATMU KINI

Pada tanggal 20 Agustus 2007, PM Jepang Shinzo Abe dan Presiden SBY bersama-sama meresmikan proyek-proyek sub sektor energi yang merupakan hasil kerjasama antara kedua negara. Dalam kesempatan yang sama SBY juga menyampaikan kesepakatan kedua negara untuk melanjutkan kerjasama tersebut dengan sasaran untuk mencapai pemenuhan kebutuhan LNG untuk Indonesia sekaligus untuk Jepang.

Salah satu proyek kerjasama yang dibicarakan pada saat itu adalah rencana pengembangan Donggi-Senoro LNG & Gas Project: Upstream Development and Downstream LNG Project di Sulawesi Tengah. Rencananya konstruksi kilang LNG Senoro akan dimulai pada tahun 2008 dengan target produksi pada tahun 2010.

Tahun 2008 sudah meninggalkan kita dan semester kedua tahun 2009 sudah di depan mata. Sudah berjalankah konstruksi kilang LNG Senoro ini? Bisakah target produksi pada tahun 2010 direalisasikan?. Jawaban dari kedua pertanyaan tadi adalah belum dan tidak.

Ada beberapa persoalan yang menjadi penyebab belum dimulainya konstruksi kilang tersebut yang pada akhirnya menyebabkan target produksi pada tahun 2010 juga tertunda.Beberapa persoalan tersebut menyangkut tentang skema penentuan harga dari penjualan gas yang dihasilkan oleh lapangan gas Donggi-Senoro, keraguan tentang kemampuan konsursium untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dimana 25% dari gas yang diproduksi harus dialokasikan untuk pasar domestik, gugatan PT. LNG Energi Utama terhadap Mistubishi Corp yang masih dalam proses penyelidikan KPPU, dan ditambah dengan persoalan yang menyangkut seberapa besar sebenarnya kandungan gas yang ada di lapangan tersebut setelah perhitungan Lemigas menyatakan bahwa cadangan gas di lapangan tersebut lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya.


Harga jual gas menjadi persoalan ketika harga minimum absolut yang ditawarkan oleh Donggi Senoro LNG konsursium ternyata lebih rendah dari ekspektasi BPMigas. Donggi Senoro LNG konsursium ini terdiri dari Mitsubishi Corp, Pertamina dan Medco E& P dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 51%, 29% dan 20%. Harga jual gas, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani pada bulan Februari 2009 oleh konsursium dan konsumen mereka di Jepang, mengikuti harga JCC (Japanese Crude Cocktail) yang memungkinkan harga jual gas tersebut mengikuti dinamika harga minyak mentah, sayangnya skema penjualan ini tidak mencakup berapa harga jual minimum absolut dari gas yang diproduksi.


Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPMigas juga menyangsikan apakah konsursium ini mampu memenuhi kewajiban pasar domestik dengan menyisihkan 25% dari gas yang akan diproduksi untuk pasar domestik. Dalam penutupan konferensi IndoGas ke-4 pada hari Kamis, 22 Januari 2009 yang lalu, Menteri ESDM menyampaikan bahwa ketentuan tentang kewajiban memenuhi pasar domestik mulai berlaku untuk pengembangan hulu minyak dan gas bumi yang kontraknya ditanda tangani mulai tahun 2001/2002 termasuk pengembangan lapangan gas Donggi-Senoro ini. Menteri ESDM juga menambahkan bahwa produksi gas yang dialokasikan untuk pasar domestik ini akan disalurkan ke pabrik-pabrik pupuk yang membutuhkannya.


Sementara itu gugatan yang disampaikan oleh PT. LNG Energi Utama (LEU) terhadap Mistubishi Corp sampai hari ini belum diputuskan oleh KPPU. Sebelumnya laporan gugatan LEU yang disampaikan pada bulan Agustus 2008 yang lalu, ditolak oleh KPPU pada Januari 2009 dengan alasan kurang bukti, akan tetapi KPPU kembali membuka kasus ini medio Maret 2009. Sedianya, KPPU akan mengambil keputusan terhadap laporan tersebut pada bulan April 2009 namun tanggal ini pun berubah menjadi 9 Juni 2009 nanti.


Issue yang terakhir mengenai Donggi Senoro adalah perhitungan Lemigas, lembaga penelitian di bawah kementrian ESDM, yang memperkirakan bahwa cadangan gas di lapangan ini menurut perhitungan mereka, lebih sedikit dibanding dengan jumlah cadangan yang diperkirakan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM pada pertengahan bulan April 2009 sembari menyatakan bahwa konsursium harus memutuskan data yang mana yang akan dijadikan dasar dalam menyusun kembali rencana pengembangan mereka.


BPMigas akan memanggil konsursium untuk membahas lebih lanjut enam persyaratan yang diajukan. Enam persyaratan itu adalah, harga jual gas dikaitkan dengan Japan Crude Cocktail, revisi rencana pengembangan, permintaan persetujuan dari pemegang saham, kepastian memasok kebutuhan gas dalam negeri, klarifikasi tuduhan persaingan tidak sehat dan pemilihan proyek hilir. Pertemuan ini rencananya akan dilangsungkan pada hari Kamis, 7 Mei 2009.


Dubes Jepang untuk Indonesia, Kojiro Shiojiri sempat mengirimkam surat kepada Presiden SBY pada tanggal 19 Maret 2009 menanggapi permasalahan yang berkenaan dengan Donggi Senoro. Semoga saja penundaan ini tidak menimbulkan efek yang tidak dikehendaki terhadap hubungan baik kedua negara, dan tentu saja pengembangan lapangan gas Donggi Senoro segera dapat direalisasikan.

Donggi Senoro riwayatmu kini.


0 comments:

Post a Comment